Pertama:Periksa kelengkapan suratnya apakah SHM,P2,atau Rincik/Girik.Tanah P2 membutuhkan peningkatan status menjadi hak milik..dapat di urus lewat jasa notaris.Disarankan anda membeli tanah yang sudah bersertifikat atau paling minimal status rincik/girik.Peningkatan nilai investasi sangat bergantung dengan kelengkapan dokumen yang sah.
Kedua:Jika anda membeli tanah usahakan perjanjiannya di depan notaris karena surat aslinya akan tersimpan di notaris jadi si pemilik tidak boleh seenaknya mengambil surat..apalagi menjaminkan di bank.
Ketiga:Tanyakan pada penduduk di sekitar lokasi tentang tanah yang di perjual-belikan.Biasanya penduduk di sekitarnya akan menjawab dengan jujur tentang pemilik lahan tersebut.
Keempat:Periksa di kantor pemerintah yang terkait,kantor desa,kantor camat.
Kelima:Tanyakan pada penjual/pemilik lahan apakah anda bisa membangun pondasi jika anda melunasi lahan tersebut jika tidak maka kemungkinan tanah tersebut belum miliknya.
Keenam:Carilah informasi tentang rencana pemerintah di daerah tersebut, apakah di daerah itu kedepan merupakan kawasan bisnis,perkantoran/pusat pendidikan,pergudangan atau kawasan pemukiman.kinformasi tersebut bisa juga di peroleh di kantor Tata Ruang dan Pemukiman,dengan adanya info tentang pengembangan (masterplan kota) di daerah tersebut maka akan sangat berpengaruh dengan berkembangnya nilai investasi lahan kita.
Ketujuh:Perhatikan di daerah sekitarnya apa sudah banyak orang yang berinvestasi di daerah tersebut,jika ya,..maka investasi yang kita lakukan akan mengalami kenaikan nilai jual yang tinggi jika kita ingin menjualnya kembali,namun sebaiknya kita memiliki lebih dari satu lahan jika memungkinkan.
Kedelapan:Investasi lahan/tanah tidak ada ruginya karena nilainya bahertambah dari waktu ke waktu yang penting lahan tersebut tidak dalam sengketa..coba bandingkan jika kita menabung di bank,maka pertambahan nilainya tidak seberapa...uang kita hanya 'TIDUR' di bank..
Kesembilan:Perhatikan, akses jalan harus sudah 'ADA'.Terkadang ada orang membeli tanah namun akses jalan tidak ada maka hal ini akan sangat rumit kedepannya nanti bahkan susah menjualnya kembali ..,Penjual/developer pun hanya memberikan janji yang tidak pasti..minimal di SITE PLAN harus sudah ada sarana jalan..jika kita ingin membelinya.
Senin, 23 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
- ISTANA PROPERTI
- makassar, sul-sel, Indonesia
- keliling kampung cari peluang bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mana komentarnya?